Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang
Sumber :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)

Jakarta – Aparat penegak hukum diminta menindak tegas pihak Perusahaan Otobus (PO) Bus yang tak mencantumkan uji KIR di setiap kendaraanya. Pengusaha PO Bus dinilai nakal karena sengaja tak menyertakan uji KIR di kendaraanya.

AS Warga Subang Bikin Heboh, Mengaku Nabi dan Sebut Lafaz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno. Dia bilang perlu ada sanksi tegas bagi para pengusaha PO Bus.

Bahkan, kata Hendro, dijadikan tersangka jika ada pengusaha yang tidak mencantumkan uji KIR tersebut.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Ia mengatakan Kemenhub RI sudah kerap melakukan pengecekan kepada sejumlah kendaraan yang hendak pergi keluar daerah hingga provinsi. Upaya itu demi mencegah terjadinya kerusakan kepada kendaraan yang berujung terjadinya kecelakaan.

"Ini masalahnya adalah karena semua dilakukan oleh manusia, masalahnya ada kenakalan pada para pengusaha. Bagaimana untuk memberikan efek jera untuk kepada pengusaha-pengusaha angkutan ini ya tegakkan hukum," kata Hendro dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Minggu malam, 12 Mei 2024.

Masa Pimpinan KPK 2019-2024 Bakal Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Hendro menjelaskan ada kesalahan jika tidak menetapkan tersangka pada pengusaha kendaraan yang bandel dan tak taat atiran. Dia menuturkan perlu ada efek jera untuk mencegah kecelakaan yang terus berulang.

"Jadi, kan dia tersangka kalau selama ini para pengusaha yang nakal-nakal seperti ini tidak pernah dijadikan tersangka ya terus seperti ini akan terjadi," kata Hendro.

Dia juga menyoroti petugas uji KIR yang bandel karena tak jalankan aturan.

"Petugas uji KIR yang tidak melaksanakan melakukan pengujian sesuai dengan aturan apa KIR-nya pada bis nya tidak dateng tapi kirnya keluar itu yang harus dipidanakan," ujarnya.

Maka itu, Hendro berharap kepada aparat penegak hukum bisa berikan efek jera kepada pengusaha kendaraan yang nakal dengan tidak melakukan uji KIR. Begitu juga petugas uji KIR mesti jadi sorotan aparat.

"Saya mohon kepada aparat penegakan hukum polisi, kejaksaan atau yang mempunyai kewenangan tangkaplah petugas-petugas uji KIR yang memang tidak melaksanakan dengan baik," tuturnya.

Polisi melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya menjelaskan kronologi kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar. Bus tersebut membawa rombongan pelajar SMK asal Depok yang terguling di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut polisi, tragedi itu terjadi pada  Sabtu malam sekitar pukul 18.45 WIB. 11 orang dilaporkan jadi korban tewas dalam kecelakaan tersebt.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya