MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakin Polri memiliki bukti yang kuat atas penetapan tersangka Panji Gumilang.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi meyakini bahwa Panji Gumilang resmi tersangka TPPU. Pasalnya, ia yakin Polri memiliki bukti yang kuat dalam penetapan tersangka itu.

"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," ujar Zainut kepada wartawan, Minggu 12 Mei 2024.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Ahli memberi keterangan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang

Photo :
  • Dok. Istimewa

Meski demikian, Zainut mengatakan bahwa dirinya tetap menghormati atas langkah yang dilakukan Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan. 

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," kata dia.

Zainut berharap proses praperadilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," ucapnya.

Diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. Transaksi sejumlah Rp 15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan

Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.

Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar hari ini, Senin 20 November 2023.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jaksel dikutip Senin.

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya