DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diusut tuntas.

Pakar Forensik Heran Polri Tak Ungkap Isu Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

Nasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir kepada wartawan Sabtu, 11 Mei 2024.

Pernyataan Nasir ini menjawab pertanyaan wartawan terkait praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Nasir menyayangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan. Ia menyebut Panji Gumilang sangat  mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya tersebut.

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ujar Nasir.

Sebagai informasi, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. 

Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan meyakini Polri pasti memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi sehingga berani menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berati dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya.

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Trimedya meyakini Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang.

"Secara profesional dan proporsional, semua dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.

Trimedya menyerahkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Panji Gumilang. Menurutnya, argumentasi Bareskrim Polri dalam mengusut kasus dugaan TPPU ini sudah benar.

"Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya