Content Creator Film Guru Tugas Ditetapkan Tersangka, MUI Bangkalan Angkat Bicara

Polda Jatim saat merilis kasus film pendek Guru Tugas di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Madura – Tim Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menangkap dan menetapkan tiga content creator video "Guru Tugas" sebagai tersangka. Ketiganya berinisial S, Y, dan A, dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur.

MUI Minta Prabowo Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di Madura. Kontennya meresahkan dan tidak pantas karena dianggap mengandung unsur asusila dan eksploitasi seksual anak sekolah.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Bangkalan, KH Makki Nasir, konten video "Guru Tugas" dinilai kurang pantas dipublikasikan. "Memang konten kreator (Guru Tugas) yang dibuat kurang elok, baik terkait adegannya maupun hal-hal lainnya," tuturnya pada Kamis (10/5).

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

Ketua MUI Kabupaten Bangkalan KH Makki Nasir

Photo :
  • Farik Dimas (tvOne)

Meskipun sang kreator menganggap kontennya bagus dan ingin membangun pesan sosial yang positif, KH Makki menilai caranya kurang tepat dan bisa menimbulkan misinterpretasi di masyarakat.

Lemhannas dan MUI Sepakat Perkuat Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan

"Menurut pemilik konten kreator bagus, ingin membangun sebuah sosial, tapi caranya ini yang harus dibenahi," lanjutnya.

KH Makki menghimbau para konten kreator untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat sebelum mempublikasikan kontennya, agar nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang dijaga oleh leluhur dapat terjaga.

"Himbauan kami, kepada konten kreator maupun youtuber mari kita duduk bareng dengan para tokoh yang mengerti tentang nilai-nilai yang telah dijaga oleh para leluhur kita dan ditransformasikan kepada konten kreator ke video digital," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Farik Dimas/Bangkalan)

TikToker Hendra Brudy

Nasib Baik Hendra Brudy, Guru PNS yang Resign Kini Justru Sukses Jadi Konten Kreator

Hendra Brudy, seorang guru berstatus PNS memilih untuk mengundurkan diri alias resign. Kini ia justru bernasib baik dengan sukses menjadi konten kreator.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024