Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Jakarta – Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan bahwa jika berdasarkan undang-undang siapa saja bisa mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan KPK. Ia menuturkan apapun backgroundnya bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon Pimpinan KPK baik Polri, Kejaksaan, akademisi atau profesional. 

Kemudian, Yudi menyoroti soal kabar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang juga masuk dalam radar pendaftaran calon Pimpinan KPK. Namun, Yudi tidak mau berspekulasi apakah Karyoto layak atau tidak jadi Pimpinan KPK.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

“Ya kita lihat aja nanti. Daftar atau enggak dia (Irjen Karyoto). Siapa pun bisa untuk menjadi Capim KPK sesuai syarat administratif dalam UU Nomor 19/2019,” ujar Yudi Purnomo kepada wartawan Jumat, 10 Mei 2024.

Kapolda Metro Irjen Karyoto

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Menurut dia, paling penting calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diseleksi tahun 2024 ini harus jauh lebih baik dari pimpinan sebelumnya. Kata Yudi, calon Pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas, serta tidak membuat kontroversial dalam memimpin lembaga antirasuah.

“Yang penting sebenarnya adalah Pimpinan KPK kedepan harus berintegritas, tidak mempunyai permasalahan etik di masa lalu, dan bukan pembawa masalah di KPK kelak,” katanya.

Oleh karena itu, Yudi menekankan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tahun 2024 ini tentu akan menjadi sorotan publik. Karena, kata dia, harapan pemberantasan korupsi di Indonesia kedepan ditentukan juga oleh Pansel Capim KPK. Menurut dia, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri dan kawan-kawan Pimpinan KPK periodenya itu.

“Kita tahu bahwa pansel yang lalu, yang memilih Firli dan kawan-kawan, ternyata pilihan mereka dari 10 dan 5 dipilih DPR, ternyata malah membuat permasalahan di KPK. Bukannya menjadi solusi bagi bangsa, malah jadi masalah,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menyebut Pansel Capim KPK sekarang harus dilihat betul nama-namanya. Jika misalnya Pansel Capim KPK reputasinya bagus, berintegritas dan rekam jejaknya baik hingga tidak membuat masalah atau kontroversi, tentu harapan pemberantasan korupsi di Indonesia kedepan terlihat cerah.

“Namun, kalau dilihat nama-namanya tidak berintegritas, orang rekam jejak buruk, bahkan anti pemberantasan korupsi, ya saya pikir akan selesai. Karena dari pansel yang buruk tentu tidak akan menghadirkan Pimpinan KPK yang baik,” jelas dia.

Menurut dia, jika Pansel Capim KPK dianggap orang baik tentu animo masyarakat akan berbondong-bondong ikut untuk mendaftar, baik kalangan akademisi, tokoh nasional dan lain sebagainya. Tapi kalau tidak berintegritas Pansel Capim KPK, dikhawatirkan masyarakat juga tidak akan mau mendaftar.

“Karena nanti terjadi menduga setinga, sudah ada yang dipilih, sudah ada calonnya. Jadi calon Pansel Capim KPK harus rekam jejak baik, mau mendengar publik sehingga kita harap antusias orang-orang untuk maju Pimpinan KPK bukan hanya cari kerja, tapi juga memperbaiki KPK sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di bawah KPK. Namun, kalau ternyata nanti justru pansel mendapat resistensi dari masyarakat, tentu harapan pemberantasan korupsi akan menurun drastis,” kata dia.

Selain itu, Yudi juga mengingatkan Pansel Capim KPK harus berkaca pada proses yang terjadi periode Firli Bahuri dan kawan-kawan. Kata Yudi, Pansel Capim KPK harus teliti dan jeli melihat nama-nama bakal calon Pimpinan KPK yang mendaftar. Bahkan, jangan segan untuk mendiskualifikasi jika nama tersebut diketahui memiliki rekam jejak buruk.

“Yang paling penting pansel ini bener-bener harus berkaca dari yang lalu. Ada sedikit permasalahan dari Capim KPK, mau itu etik bahkan juga kontroversi, sudah coret aja,” tegas Yudi.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024