Bikin Resah Masyarakat Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan

Polda Jatim saat merilis kasus film pendek Guru Tugas di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan S, Y, dan A sebagai tersangka dalam kasus film pendek Guru Tugas. Film tersebut memancing keresahan masyarakat Madura karena isinya dinilai menyinggung masyarakat pesantren. 3 konten kreator di akun YouTube Akeloy Production itu pun kini ditahan.

Merinding! Erika Carlina Cerita Pengalaman Dirukiah Depan 80 Santri saat Syuting Film Pengantin Setan

S, Y, dan A diamankan polisi pada Rabu, 8 Mei 2024, lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

“Termasuk [meminta pendapat] ahli,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Mei 2024.

Daftar Film yang Langganan Diputar saat Natal dan Tahun Baru, Mana Favoritmu?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Dalam kasus itu, lanjut Dirmanto, tersangka A berperan sebagai kameraman atau yang mengambil gambar video. Sementara tersangka S berperan sebagai pemeran ustaz di film pendek Guru Tugas. Adapun Y adalah pemilik akun YouTube Akeloy Production dan yang mengunggah video film Guru Tugas.

23 Tahun Kabhi Khushi Kabhie Gham, Film Legendaris yang Tetap Dikenang

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Dirmanto.

Sebelumnya, Dirmanto mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas reaksi tokoh dan masyarakat di Madura yang mengecam film Guru Tugas yang diunggah akun YouTube Akeloy Production.

"[Film Guru Tugas] Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," tandas Dirmanto.

Ceritakan Pelecehan Seksual di Pesantren

Dia menerangkan, film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren di Madura. setting film tersebut adalah sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.

“Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Mei 2024.

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton. Namun, yang jadi masalah, film tersebut juga memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren. 

Kecaman itu di antaranya datang dari Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin. Ia mengecam video film pendek tersebut. Menurutnya, video tersebut sangat tidak pantas ditayangkan.

Sebab, lanjut dia, sebagaimana tradisi di pesantren, guru tugas sebetulnya membawa tugas suci dari pesantren untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren dalam menularkan ilmu agama yang sudah didapatkan selama belajar di pesantren.

“Kita tahu bersama bahwa yang memberangkatkan guru tugas ini biasanya pesantren-pesantren besar," kata Kiai Taufiqurrahman, Minggu, 5 Mei 2024.

Sementara, kata dia, di dalam video tersebut guru tugas ditampilkan secara negatif. “Hampir tidak menampilkan sisi positifnya sama sekali. Jika memang ada perilaku satu atau dua orang guru tugas yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan mengabaikan kebaikan guru tugas, sehingga dipukul rata. Itu kan hanya oknum saja," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya