KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Ada pihak yang mencoba untuk menghambatnya.

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka AGK (Gubernur Malut), Tim Penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Jumat, 9 Mei 2024.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, bahwa pihak tersebut memang sengaja menghambat kasus TPPU ini.

"KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik, karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Ali.

Tetapi, KPK tetap tegas untuk meminta pihak tersebut agar bisa kooperatif dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. 

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kini, Abdul Gani Kasuba resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Segera Diadili di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka TPPU karena telah ditemukan alat bukti hingga informasi yang cukup.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 8 Mei 2024.

Pahala Nainggolan Ditanya soal Kontribusinya di KPK saat Tes Wawancara Capim

Ali menjelaskan, bahwa Abdul Gani resmi menjadi tersangka TPPU karena telah membeli hingga menyamarkan aset pribadinya. Aset itu dinilai KPK sangat tinggi.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," kata Ali.

Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Soal SMS Urus Izin IUP ke Pejabat ESDM

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK Tahun 2024

Ketua Pansel Bakal Setor Hasil Tes Capim KPK ke Presiden Awal Oktober 2024

Tes wawancara calon Pimpinan KPK telah rampung digelar pada Rabu, 18 September 2024. Sebanyak 20 orang calon Pimpinan KPK yang lolos tes tulis periode 2024-2029 ini sudah

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024