KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Ada pihak yang mencoba untuk menghambatnya.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka AGK (Gubernur Malut), Tim Penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Jumat, 9 Mei 2024.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, bahwa pihak tersebut memang sengaja menghambat kasus TPPU ini.

"KPK tentu tegas dan ingatkan, para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik, karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Ali.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Tetapi, KPK tetap tegas untuk meminta pihak tersebut agar bisa kooperatif dalam kasus TPPU Abdul Gani Kasuba. 

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kini, Abdul Gani Kasuba resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka TPPU karena telah ditemukan alat bukti hingga informasi yang cukup.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 8 Mei 2024.

Ali menjelaskan, bahwa Abdul Gani resmi menjadi tersangka TPPU karena telah membeli hingga menyamarkan aset pribadinya. Aset itu dinilai KPK sangat tinggi.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," kata Ali.

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya