Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana akan memanggil pengacara Febri Diansyah, dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK pun angkat bicara soal rencana panggilan tersebut.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Ini nanti kita tentunya penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan Jumat, 10 Mei 2024.

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Tanak menjelaskan semua tergantung pada keputusan dalam fakta persidangan. Pasalnya, semua keterangan juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dalam menghadirkan saksi itu adalah hak preogratif dari Jaksa KPK. Meski demikian, saksi tersebut pasti sudah menjadi pertimbangan dari jaksa.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Kemudian terkait menghadirkan di sidang, JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya, dan keterangan-keterangan yang diperlukan. Jadi di sana ada hak prerogratif pada JPU," kata Asep.

Sebelumnya, Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dan kawan-kawan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan terhadap Febri Diansyah dilakukan karena mereka diketahui sempat memanggil sejumlah saksi kasus tersebut.

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

"Menanya apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan begitu. Nah, tentu ini kita akan cocokkan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu, dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi. Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ujarnya.

Meyer mengatakan dugaan mempengaruhi dan mengarahkan saksi itu akan didalami ke Febri dan kawan-kawan. Dia mengatakan, Jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi ke saksi lainnya terkait hal tersebut. 

"Karena kan yang manggil bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya, timnya si Pak Djamaludin kan manggil juga, tapi di tahap penyidikan. Artinya kan ada upaya-upaya untuk, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," tuturnya.

Selain itu, Meyer menambahkan pemanggilan Febri ke persidangan juga untuk mendalami soal dokumen legal opinion (LO) milik Tim Pengacara SYL. Dokumen LO itu ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya