Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengenakan rompi oranye
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Pakar Hukum Pidana pun mengatakan bahwa gugatan itu bakal ditolak majelis hakim.

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa gugatan tersebut kemungkinan bakal ditolak. Pasalnya, gugatan tersebut turut menyinggung soal jenis pidananya.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.

Ia menilai bahwa gugatan praperadilan Panji Gumilang prematur. Lantas, mengapa demikian?

"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," kata dia.

Abdul Fickar menjelaskan praperadilan itu kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka

"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," kata Abdul Fickar.

Pernyataan Sarkasme Kubu Hasto usai Praperadilan Suap Digugurkan Hakim PN Jaksel

Sebelumnya, Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.

Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar, Senin 20 November 2023.

Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jaksel dikutip Senin.

Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim usai Perkara Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025