Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel
- tvOne/Opi Riharjo
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dijadikan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri. Pakar Hukum Pidana pun mengatakan bahwa gugatan itu bakal ditolak majelis hakim.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa gugatan tersebut kemungkinan bakal ditolak. Pasalnya, gugatan tersebut turut menyinggung soal jenis pidananya.
"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis 9 Mei 2024.
Ia menilai bahwa gugatan praperadilan Panji Gumilang prematur. Lantas, mengapa demikian?
"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," kata dia.
Abdul Fickar menjelaskan praperadilan itu kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka
"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," kata Abdul Fickar.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan Panji Gumilang telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.
Berdasarkan Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Panji Gumilang bakal digelar, Senin 20 November 2023.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jaksel dikutip Senin.
Dalam gugatan praperadilan Panji Gumilang, dia menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.