Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Gani Kasuba telah menyamarkan asetnya usai menerima suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. 

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 Miliar," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Dahlan Iskan Hujan-hujan Datangi KPK Jadi Saksi Korupsi LNG, Blak-blakan Soal RUPS

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin

Photo :
  • Setpres

Ali menjelaskan bahwa uang tersebut hanya temuan awal tim penyidik. Lembaga antirasuah juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Abdul Gani Kasuba kini telah resmi menjadi tersangka dalam dugaan TPPU usai menerima suap di pengadaan proyek di Maluku Utara. 

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya