Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum atas keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto bahwa ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa memang ada banyak fakta yang menarik dalam sidang pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Kementan RI.
"Banyak fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan, tentu, semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.
Ali menjelaskan bahwa semua fakta persidangan SYL telah dicatat oleh jaksa. Maka nanti fakta tersebut termasuk permintaan uang Rp12 M dari oknum BPK bakal dikembangkan dalam proses penyidikan.
"Secara teknis tim jaksa tentunya akan menyusun laporan persidangan atau laporan penuntutan secara berjenjang. Laporan pengembangan penuntutan itu lah sebagai dasar pengembangan perkara yang fakta-faktanya muncul dalam proses persidangan," kata dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan kasus TPPU SYL di KPK masih berlangsung saat ini. Maka, tak menutup kemungkinan saksi yang hadir di sidang juga akan dipanggil lembaga antirasuah untuk mengonfirmasi ulang.
"Fakta-fakta yang kemudian terungkap dalam persidangan itu kan memang ada beberapa yang temuan-temuan baru dari keterangan saksi-saksi yang sudah terbuka dalam proses persidangan. Sedangkan untuk perkara SYL sendiri kan masih berjalan penyidikannya untuk TPPU itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyebut ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kendati demikian, Kementan RI hanya bisa menyanggupi Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Hermanto ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang Korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.
Jaksa KPK mulanya menanyakan soal permintaan BPK ke Kementan RI. Ia menyebut bahwa hal itu sebagai tindaklanjutnya dari BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi bisa terbitkan predikat WTP.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa di ruang sidang.
Hermanto langsung menyatakan informasinya permintaan BPK tidak bisa disanggupi Kementan. Sebab, Kementan hanya mampu Rp5 miliar. "Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," sebut Hermanto.
"Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta,".
Namun, Hermanto tidak mengetahui secara detail soal proses pemberian uang itu. Pasalnya, informasi tersebut didapatkan setelah semuanya rampung.
"Hanya dipenuhi Rp5 miliar dari permintaan Rp12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.
"Sudah selesai. Saya enggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," sebut Hermanto.