Mantan Anak Buah SYL Sebut Kementan RI Bela-belain Bayar Rp 1 M Buat Sewa Private Jet
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengatakan bahwa direktoratnya harus mendapatkan beban untuk membayarkan uang sewa private jet yang digunakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hermanto menjelaskan hal tersebut ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pada Rabu 8 Mei 2024. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kemudian pesawat, sewa pesawat, Aceh, mana itu, ada private jet," ujar Hermanto di ruang sidang.
"Private Jet Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan pejabat Direktorat PSP harus rela iuran uang demi bisa membayarkan biaya sewa private jet tersebut. Adapun uang sewa itu senilai Rp1 miliar.
"Rp 1 miliar atau yang Rp 1,5 miliar, karena ada dua kali?" tanya jaksa.
" Rp 1 miliar, periode saya yang Rp 1 miliar," jawab Hermanto.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.