Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Para tersangka kasus narkoba asal WNA yang berhasil di cokok usai selundupkan narkoba lewat jasa POS
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Polri bersama Bea dan Cukai bekerja sama mengungkapkan soal penyelundupan narkoba jaringan Internasional yang bakal dikirim ke Indonesia. Adapun jaringan narkoba tersebut diselundupkan dengan cara pengiriman jasa pos Indonesia.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, jaringan narkoba berupa ekstasi itu dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Iran. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terjaring usai kerja sama yang dipimpin Kasubdit II AKBP Hanny Hidayat bersama lembaga Bea Cukai bersama Bea Cukai hingga PT Pos Indonesia.

Ilustrasi ekstasi.

Photo :
  • BNN

Kombes Arie menjelaskan lewat kasus pertama yang diungkap itu bermula dari negara Belgia. Total sebanyak 9,6 Kg atau 18.259 butir ekstasi diamankan pihak kepolisian dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari bea cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA. Sehingga setelah dilakukan koordinasi, kita coba terus melakukan control delivery. Dimana kita bersama-sama dengan PT Pos untuk memetakan bahwa barang ini akan dikirim ke mana," ujar Kombes Arie kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Arie mengatakan pelaku utama dalam kasus itu merupakan warga negara Iran inisial RA. Barang haram itu dipesan Ra dari Belgia.

Pelaku memalsukan alamat penerima di Indonesia untuk mengelabui hingga paket tersebut diterima pemesan. 

"Pelaku ini diduga berasal dari Iran memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," kata Arie.

Komjen Imam Bantah Omongan Jaksa Agung soal Brimob Kepung Kejagung: Framing Saja

Namun, polisi keburu berhasil menemukan sosok penerima barang yang berinisial E. Usut punya usut, barang haram itu hendak dikirimkan ke wilayah Pasuruan, Jawa Timur. 

"Dari rangkaian pengembangan kita, tadi dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS, saudara BSA yang saudara NAB. Tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman," kata dia.

Jaksa Agung Ungkit Kembali Isu Brimob Kepung Kejagung, Motifnya Dipertanyakan

Ilustrasi ekstasi

Photo :

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkapkan sebuah kasus barang haram serupa. Kini, barang haram narkotika itu dipasok dari negara Belanda. Total 2.013 butir ekstasi dikirim melalui kantor pos. 

Kompolnas yang Lebih Kuat Dinilai Penting Untuk Pengawasan Polri

"Modusnya melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," ucapnya.

Dua orang pria pun berhasil diamankan. Tetapi, polisi masih menelusuri lebih jauh soal pemasok utama barang haram itu.

"Penerima ini baru menerima upah sebanyak Rp 400 ribu yaitu saudara IH alias bejo, kedua IRA alias Ipan. Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. jadi langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," tuturnya.

Para tersangka kasus narkoba itu sudah ditahan polisi. Mereka juga langsung dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati. 

"Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidananya dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tentunya juga subsidernya kita kenakan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya