Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

Polda Jatim saat merilis kasus film pendek Guru Tugas di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga orang konten kreator yang memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi. Film tersebut diusut setelah memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama di Madura.

ODGJ Berjilbab Bawa Pisau Gegerkan Gereja di Surabaya, Ini Fakta-faktanya

Tiga orang yang diamankan itu ialah S, Y, dan A. Ketiganya merupakan pengelola akun YouTube Akeloy Production. Di akun tersebut film Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 ditayangkan. Film tersebut ber-setting sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

Resep Sempol Ayam Khas Malang yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

“Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Mei 2024.

Khofifah Indar Parawansa Dinilai Pemimpin Teruji dan Berkapasitas Mumpuni

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton. Namun, film tersebut juga memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.  

"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.

Merespons keresahan itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. Ketiga konten kreator yang membuat dan mengedarkan film pendek tersebut akhirnya diamankan.

Dirmanto menuturkan, ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. “Ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun [YouTube] maupun pelaku di dalam video tersebut [diperiksa],” katanya.

Sebelumnya, Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, mengecam video film pendek tersebut. Menurutnya, video tersebut sangat tidak pantas ditayangkan.

Sebab, lanjut dia, sebagaimana tradisi di pesantren, guru tugas sebetulnya membawa tugas suci dari pesantren untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren dalam menularkan ilmu agama yang sudah didapatkan selama belajar di pesantren.

“Kita tahu bersama bahwa yang memberangkatkan guru tugas ini biasanya pesantren-pesantren besar," kata Kiai Taufiqurrahman, Minggu, 5 Mei 2024.

Sementara, kata dia, di dalam video tersebut guru tugas ditampilkan secara negatif. “Hampir tidak menampilkan sisi positifnya sama sekali. Jika memang ada perilaku satu atau dua orang guru tugas yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan mengabaikan kebaikan guru tugas, sehingga dipukul rata,” ujarnya. Itu kan hanya oknum saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya