SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga sempat membayarkan gaji pembantunya di Makassar menggunakan uang hasil pemerasan pejabat eselon I di Kementan RI. Gaji pembantunya itu senilai Rp35 juta.

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

Hermanto mengungkapkan hal itu ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya jaksa di ruang sidang.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Gedung Kementerian Pertanian (Kementan)

Photo :
  • Ist

"Ada," jawab Hermanto.

Lewat Program Ini, Wamentan Jamin Kebutuhan Pangan RI hingga 80 Tahun Mendatang Mencukupi

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?" kata jaksa

"Untuk membayar gaji pembantu," ucap Hermanto.

Hermanto menjelaskan bahwa uang pembayaran gaji pembantu SYL tidak masuk dalam anggaran Direktorat PSP. Tetapi, ia menjelaskan bahwa uang gaji pembantu SYL itu ditanggung oleh uang priabdi Hermanto meski uangnya sudah diganti lewat iuran pejabat Direktorat PSP jadi satu dengan patuangan uang kurban.

"Sebentar, ini kan pembantu ya, ada, enggak, anggaran untuk pembantu?" tanya jaksa.

"Enggak ada," jawab Hermanto.

Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pak Lukman (eks kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kam tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," kata Hermanto.

"Saksi tahunya dari mana?" tanya jaksa

"Pak Lukman yang ngasih tahu," kata Hermanto.

Jaksa pun langsung menunjukkan bukti pembayaran transfer pembantu SYL yang dilakukan Hermanto. Bukti itu tertulis dengan nilai masing-masing Rp22 juta, Rp10 juta, dan Rp13 juta.

"Namanya ada yang berbeda ya?" tanya jaksa

"Saya lupa," kata Hermanto

"Saya bantu baca ya, yang Theresia dua kali, Pratiwi satu kali. Ada yang sekali kirim 22 juta ada, yang 10 juta, dan 13 juta. Ini malah lebih dari 32 juta ya?" tanya jaksa

"Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah," jawab Hermanto

"Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaanya sama ini untuk pembantu di Makassar semua?" tanya jaksa

"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," ucap Hermanto

"Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?" jaksa menegaskan

"Iya," ungkap saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya