Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menyebut ada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Rp 12 miliar agar bisa menerbitkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Kendati demikian, Kementan RI hanya bisa menyanggupi Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Hermanto ketika dirinya menjadi salah satu saksi di sidang Korupsi Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

Jaksa KPK mulanya menanyakan soal permintaan BPK ke Kementan RI. Ia menyebut bahwa hal itu sebagai tindaklanjutnya dari BPK yang meminta uang Rp12 miliar demi bisa terbitkan predikat WTP.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa di ruang sidang.

Hermanto langsung menyatakan informasinya permintaan BPK tidak bisa disanggupi Kementan. Sebab, Kementan hanya mampu Rp5 miliar.  "Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengat," sebut Hermanto.

"Saksi dengarnya dari siapa?" tanya jaksa yang kemudian dijawab Hermanto "Pak Hatta,".

Namun, Hermanto tidak mengetahui secara detail soal proses pemberian uang itu. Pasalnya, informasi tersebut didapatkan setelah semuanya rampung.

"Hanya dipenuhi Rp5 miliar dari permintaan Rp12 miliar. Saksi mendengarnya setelah diserahkan atau bagaimana pada saat cerita Pak Hatta kepada saksi?" tanya jaksa.

"Sudah selesai. Saya enggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," sebut Hermanto.

Lagi-lagi Hermanto tidak mengetahui secara detail uang yang diberikan Kementan RI ke BPK. Tapi, ia memastikan uang itu berasal dari vendor.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya jaksa.

"Vendor," kata Hermanto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh Agatha Olivia Victoria

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024