KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap
- KPK.go.id
Jakarta – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur dinyatakan tak sempurna. Pasalnya, ada sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang akan dijaring OTT tak berhasil ditangkap.
"Maksudnya yang sekarang ini tidak sempurna, artinya tidak sempurna itu tidak seluruh pejabat yang kita akan OTT itu berhasil ditangkap," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Asep menjelaskan, proses penyidikan hingga menangkap para tersangkanya akan dilakukan metode dari luar ke dalam. Hal itu, berawal dari penangkapan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, Siska Wati alias SW.
"Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam. Atau cara kalau orang bilang itu cara makan bubur, jadi dari pinggir dulu baru kita ke dalam," kata dia.
Asep pun menyebutkan, hal ini menjadi salah satu hambatan dalam mencokok para tersangka. "Berbeda ketika kita langsung bisa menangkap yang pokoknya, yang utamanya. Kita menggunakannya metodenya dari dalam ke luar atau seperti hal yang gelombang. Jadi kita sudah ketahuan sudah dapat semua nih, jadi lebih gampang," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan VIVA, Gus Muhdlor terlihat mengenakan baju warna oranye. Dia juga tampak mengenakan borgol di tangannya. Gus Muhdlor tertunduk lesu ketika dibawa petugas. Ia menutupi wajahnya yang sudah memakai masker hitam.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung merah putih KPK, Selasa 7 Mei 2024.
Gus Muhdlor sudah beberapa kali tak hadir dalam panggilan lembaga antirasuah. Ia tak hadir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.
Gus Muhdlor pun saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan tersangkanya. Sidang sudah mulai bergulir pada Senin, 6 Mei 2024 kemarin.