Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta – Hakim konstitusi sekaligus Ketua Panel III, Arief Hidayat, meminta Komisi Pemilihan Umum memperbaiki sistem dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Arief mengaku menyoroti aplikasi Sirekap, karena banyaknya kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca oleh sistem.
Hal tersebut disampaikan Hakim Arief dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024 dalam perkara bernomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Partai Gerindra dan Partai Aceh.
Diketahui, dalam perkara itu Partai Golkar mempermasalahkan penambahan suara Partai Gerindra yang semestinya hanya mendapat 14.257 bukan 19.069 suara. Golkar juga menyertakan gugatan terkait suara Partai Aceh.
Maka dari itu, Hakim Arief menilai sistem aplikasi Sirekap justru menimbulkan masalah dalam penghitungan suara.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki. Waktu rekapitulasi berjenjang nggak ada masalah kan?" ujar Arief.
Di sisi lain, Arief juga mengingatkan KPU untuk memperbaiki sistem aplikasi Sirekap yang akan digunakan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang.
"Pak Idham Holik (Komisioner KPU), ya. Dulu situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya Pak Holik ya. Untuk catatan," kata Arief.
"Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570.508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," sambungnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.