Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Dengan putusan itu, status tersangka Achmad Fauzi dalam dugaan kasus pemungutan liar (pungli) di rutan KPK tetap sah.

Sidang agenda putusan gugatan praperadilan itu digelar pada Rabu 8 Mei 2024 di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut digelar dengan dipimpin hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

"Mengadili dalam esepsi menolak esepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Agung di ruang sidang, Rabu 8 Mei 2024.

"Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," lanjut hakim Agung.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Kepala Rutan cabang KPK non aktif, Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli). Tak terima dengan penetapan status tersebut, Fauzi mengajukan gugatan praperadilan.

Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa 16 April 2024.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Djuyamto menuturkan gugatan praperadilan itu dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agung Sutomo. Ia menyebut sidang perdana akan digelar rencananya pada Senin 22 April 2024.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Merujuk situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan SIPP PN Jaksel.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024
Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024