Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Dengan putusan itu, status tersangka Achmad Fauzi dalam dugaan kasus pemungutan liar (pungli) di rutan KPK tetap sah.
Sidang agenda putusan gugatan praperadilan itu digelar pada Rabu 8 Mei 2024 di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut digelar dengan dipimpin hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.
"Mengadili dalam esepsi menolak esepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Agung di ruang sidang, Rabu 8 Mei 2024.
"Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024," lanjut hakim Agung.
Sebelumnya, Kepala Rutan cabang KPK non aktif, Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli). Tak terima dengan penetapan status tersebut, Fauzi mengajukan gugatan praperadilan.
Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka itu.
"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa 16 April 2024.
Djuyamto menuturkan gugatan praperadilan itu dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agung Sutomo. Ia menyebut sidang perdana akan digelar rencananya pada Senin 22 April 2024.
Merujuk situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan SIPP PN Jaksel.