Terkuak! SYL Kurban 12 Ekor Sapi, Pakai Duit Kementan Rp360 Juta
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Rabu, 8 Mei 2024.
Di persidangan, dia mengungkap SYL berkurban 12 sapi menggunakan uang anggaran dari Kementan senilai Rp360 juta.
"Jadi, hitungannya dikonversi pertama itu tiga ekor. Kemudian, berubah lagi ditambah tiga ekor totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang saja, yang dimintanya. Tapi, jumlah uang itu kurang lebih sekira 13 ekor sapi," kata Hermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Nilainya Rp360 juta ya?" tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," kata Hermanto.
Jaksa kemudian bertanya mengenai mekanisme permintaan sapi kurban tersebut.
Hermanto menjelaskan, mekanisme permintaan sapi untuk kurban itu melalui Biro Umum.
"Khusus untuk sapinya ini sepengetahuan saksi menang dilihat PSP ada sapinya atau uang glondongan Rp360 juta?" tanya lagi jaksa.
"Jadi, menghitung Rp360 juta itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih Rp360 juta sekian," tutur Hermanto.
Meski demikian, Hermanto mengaku tak tahu menahu lokasi sapi itu dibeli. Begitu juga dengan di mana lokasi siap itu dikurbankan.
"Tapi apakah sapinya itu ada dibeli atau tidak segala macem, saksi tidak tahu?" tanya Jaksa lagi.
"Kita tidak tahu, bahwa dibeli atau tidak atau mau dikasih kurban kemana kita enggak tahu," jawab Hermanto.
Lebih lanjut, dia jelaskan uang sebesar Rp360 juta untuk pembelian sapi kurban itu diserahkan kepada seseorang bernama Lukman.
"Uang yang Rp360 juta kurban ini, ke siapa ini penyerahannya?" tanya jaksa.
"Pak Lukman tadi yang tahu, saya tidak tahu persis," kata Hermanto
"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" tanya jaksa lagi.
"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban nilainya kurang lebih sekian. Kira-kira seperti itu pak," jawab Hermanto.
"Nanti baru disetorkan ke biro umum?" kata jaksa.
"Biro umum," ujar Hermanto.