KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi akan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Achmad Fauzi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, 8 Mei 2024, hakim akan membacakan putusan pemohon praperadilan oleh tersangka AF. Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ali menyebutkan, dari hasil persidangan sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan. Maka dari itu, dia yakin, gugatan Achmad Fauzi akan ditolak.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan. Di persidangan, KPK juga telah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Tak terima dengan status tersangka, Fauzi justru mengajukan gugatan praperadilan.

Fauzi menuturkan, gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 April 2024.

Djuyamto menyampaikan, sidang praperadilan itu akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar rencananya pada Senin, 22 April 2024.

Adapun KPK telah menahan Achmad Fauzi atas kasus dugaan pungli tersebut. Selain dia, ada sejumlah tersangka lain, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya