Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis
- ANTARA/Adeng Bustomi
Ciamis – Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), suami di Ciamis yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis mengharuskan pelaku (Tarsum), dirujuk ke RS Jiwa Cisarua.
Hal tersebut diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin. Yang bersangkutan bakal menjalani observasi selama 14 hari di sana. Tarsum sudah diserahkan ke RS Jiwa Cisarua, kemarin.
"Menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya, untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan," ujar dia, Rabu, 8 Mei 2024.
Adapun Joko mengungkap kalau observasi ini perlu dilakukan guna menentukan laik atau tidaknya dilakukan proses selanjutnya. Pasca observasi di sana kemudian polisi bakal menentukan kelanjutan proses pidana Tarsum. Mereka bakal berkoordinasi dengan jaksa. Observasi sendiri dilakukan di RS Jiwa Cisarua karena fasilitas yang lebih lengkap.
"Jadi dari tim dokter RSUD Ciamis selama dua hari mereka melakukan observasi kemudian, mereka akhirnya karena untuk kepentingan penyidikan harus ada observsi lebih lanjut," kata dia.
Adapun kasus ini terkuak setelah viral di media sosial. Salah satunya diposting akun Instagram @net2netnews2002.
Warga Ciamis, Jawa Barat, disebut geger karena ada kasus mutilasi yang dilakukan seorang suami ke istrinya. Akun tersebut mengatakan, kejadiannya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Ketua RT 8 Yoyo Tarya mengaku ditawari daging hasil mutilasi korban.
"Yoyo Tarya menyebut dirinya pun ditawari daging yang diduga daging hasil mutilasi korban," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat 3 Mei 2024.