Usut Kasus Pungli Rutan, KPK Panggil Mantan Wakil Ketua DPR
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Azis Syamsuddin. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhammad Azis Syamsuddin (mantan anggota DPR RI)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 8 Mei 2024.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin pernah menjalani penahanan di Rutan KPK buntut kasus dugaan korupsi.
Selain Azis, ada sejumlah nama lain yang ikut dipanggil KPK terkait kasus ini. Mereka di antaranya Rezky Herbiyono (swasta), Hiendra Soenjoto (swasta), Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (swasta), Ainul Faqih (swasta atau mantan staf administrasi DPR).
Kemudian, M Naim Fahmi (pegawai negeri sipil), Dasep Sutrisno (anggota Satpol PP) dan Mustarsidin (pengamanan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 Pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagai bentuk zero tolerance.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024 kemarin.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK, yang terlibat kasus pungli di Rutan KPK pada 2 April 2024.
Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.