Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Ahli memberi keterangan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 7 Mei 2024. Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, ahli UU ITE Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Subani. 

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Photo :
  • Dok. Istimewa
Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. 

"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dalam keterangannya, dikutip Rabu, 8 mei 2024. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil," imbuhnya. 

Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP. "Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucapnya. 

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU. "Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," tuturnya. 

"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambung Alvin. 

Ia pun menduga, ada kriminalisasi terhadap Panji. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya alat bukti. "Ini dia dijadikan tersangka November 2023 alat buktinya, keterangan ahlinya baru diperiksa tanggal 2 April 2024, ketika kita prapid (gugat praperadilan). Mana ada dijadikan tersangka dulu, saksi belakangan," jelas dia. 

Atas itu semua, ia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Panji. Sebab selain bertentangan dengan hukum formil, ini demi memenuhi rasa keadilan. 

Apalagi ada para santri, ulama yang merupakan pengajar dan masyarakat sekitar, yang bergantung terhadap pengelolaan pesantren. 

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus bisa memberikan keadilan masyarakat. Kalau memang penetapan tersangkanya dilakukan dengan cara melawan hukum, dia harus berani membatalkan penetapan tersangka tersebut," papar Alvin. 

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

"Uang ini untuk kepentingan masyarakat loh, santri-santri, ulama-ulama di pesantren. Mereka nggak mikirin ke sana," sambungnya.

Adapun sidang praperadilan Panji Gumilang akan kembali digelar Rabu 8 Mei 2024. Agendanya yaitu pihak kepolisian bakal menghadirkan saksi ahli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya