Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur. Gus Muhdlor menerima uang haram tersebut lewat sopirnya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Gus Muhdlor menerima uang Rp2,7 miliar dalam dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo. Tetapi, uang tersebut dikatakan menjadi temuan awal.

Uang tersebut diberikan langsung oleh anak buahnya Gus Muhdlor, yakni Kepala Subbagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.

Berdampak Positif dan Libatkan Banyak Industri Terkait, Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Mei 2024.

Banjir Bandang Terjang 6 Desa di Sumbawa NTB, Ribuan Rumah Terendam-Pertanian Rusak

Tanak menjelaskan Gus Muhdlor menjadi sosok yang paling banyak menerima anggaran dana pemotongan insentif di Pemkab Sidoarjo. Sebab, Gus Muhdlor adalah orang yang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Pemkab.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampa dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Tanak.

Tanak pun menuturkan bahwa anak buah Gus Muhdlor menyerahkan uang haram di Pemkab Sidoarjo melalui sopirnya.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA," kata dia.

Gus Muhdlor pun resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024. Ia dinilai melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya