Miris, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Usai Nonton Video Porno

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap Polresta Serkot
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Banten – Kisah miris terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Ayah kandung, FS (44) tega merudapaksa putri kandungnya yang berusia 17 tahun. 

Stunting dan Anemia Masih Tinggi di Indonesia, Hasil Studi Temukan Solusi Mengatasinya

Peristiwa nahas situ terjadi sepanjang medio September hingga Desember 2023. Korban dirudapaksa berulang kali oleh pelaku.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Periode September sampai Desember," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, di kantornya, Selasa, (07/05/2024).

Pemilihan Puteri Anak dan Remaja Indonesia 2024, Berikut Daftar Juaranya 

Peristiwa Rudapaksa berawal saat sang putri selesai mandi dan masuk ke dalam kamar. Kondisi rumah pada September 2023 itu sedang sepi.

Pelaku sekaligus ayah kandung, masuk ke dalam kamar. Kemudian FS menunjukkan video porno untuk ditonton bersama. Korban menolak, namun pelaku tetap memaksa dan rudapaksa pun terjadi.

Moms, Begini Cara Mudah Mengukur Kemampuan Anak

"Pelaku menunjukkan video mesum sambil merayu dan meski anak korban menolak, namun pelaku memaksa dengan mendekatkan badan," terangnya.

Korban yang tidak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, kemudian melapor ke sang paman. 

Paman korban tidak terima ponakannya dirudapaksa, kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serkot, pada 24 April 2024. Hingga pada 30 April 2024, FS ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pelaku FS disangkakan melanggar Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat 1 dan 2, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman lembaga minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena ada hubungan kekeluargaan, (hukuman) ditambah sepertiga," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya