Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Pelapor pendeta gilbert diperiksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Salah satu pihak yang melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya diperiksa, Selasa, hari ini. Pelapor itu adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Mei 2024.

Setelah jalani pemeriksaan, Ipong mengaku dicecar sepuluh pertanyaan dari penyidik. Meski begitu, ia tidak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik.

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dia beralasan hal itu karena masuk ranah penyidikan. Ipong cuma menyebut dirinya memberi barang bukti tambahan pada penyidik.

"Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," ujarnya.

Soal Kasus Isa Zega yang Dituding Menistakan Agama, Polisi Mulai Panggil Saksi

Heboh Foto Pendeta Gilbert Pegang Bendera Israel

Photo :
  • X: @cobeh2022

Lebih lanjut, Ipong mengaku kalau ini adalah pemeriksaan pertamanya selaku pelapor. Ipong minta polisi untuk menindak tegas penista agama agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya minta kepada Pak Kapolda supaya menindak dengan tegas terhadap pendeta tersebut supaya kedepannya tidak ada pendeta-pendeta begitu lagi, menghina umat Islam. Itu saja, saya minta begitu, jangan terulang lagi lah," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memeriksa pendeta Gilbert terkait dugaan lasus penistaan agama. Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak merinci waktu pemeriksaan pendeta Gilbert.

"Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis 25 April 2024.

Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan kasus penistaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.

"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," ujar Ade Ary.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya