Bea Cukai Tanggapi Viral Penumpang Pilih Robek Tas Hermes Ketimbang Bayar Pajak Rp 26 Juta
- Bea Cukai
Tangerang - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menanggapi beberapa kasus yang viral terkait dengan proses pemeriksaan, layanan dan pengenaan pajak pada barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Seperti diunggah dalam akun media sosial @balikpapan_pos, di mana, sepasang penumpang yang baru saja tiba di bandara Soekarno Hatta dicekal oleh petugas bea cukai, saat barang bawaannya tampak mencurigakan. Petugas bea cukai melihat bahwa ada indikasi mencurigakan dari barang bawaan penumpang tersebut melalui mesin X Ray.
Setelah petugas bea cukai memeriksa barang bawaan penumpang, ternyata penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes. Petugas menjelaskan bahwa mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, lantaran harga dari tas Hermes itu sudahtugas melebihi batas pembebasan bea masuk, dengan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dolar, yang kalau disesuaikan kurs dolar AS menjadi US$4.000. “Sehingga total pajak pada barang dikenakan Rp 26 juta" tulis akun tersebut pada kolom komentar.
Hal itu tampak di rekaman gambar, dan penumpang lebih memilih untuk merobek tas branded tersebut dibandingkan membayar pajaknya, karena tas yang dibeli hanya US$1.000 .
Terkait kasus ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelesaian.
"Itu sudah diselesaikan, kami sudah laksanakan sesuai aturan," katanya di Tangerang dikutip Selasa, 7 Mei 2024.
Ia melanjutkan, tindakan penumpang itu terjadi karena adanya miskomunikasi, karena masih banyak yang belum memahami aturan kepabeaan. "Karena memang ada beberapa yang miskomunikasi," ujarnya.
Sementara itu, Gatot menyebutkan, saat ini tidak ada lagi batasan pada barang barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri. Dimana, saat ini pihanya hanya melakukan pengaturan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.
"Di situ tidak dikenakan pembatasan lagi, cuma dinanti kami pengaturannya di nomor 203 tahun 2017 hanya barang kena cukai," ujarnya.
Hanya saja, Kementerian Perdagangan menerapkan subsidi pada barang bawaan penumpang sesuai. Dimana untuk penumpang non PMI yang membawa barang bawaan diberikan subsidi US$500, namun lebih dari nilai tersebut akan dikenakan pajak masuk. Namun, untuk penumpang PMI atau Pekerja Migran Indonesia barang bawaan diberikan subsidi US$1.500 yang mana, lebih dari nilai tersebut dikenakan pajak masuk.