Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke PTUN Jakarta terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Dewas KPK buka suara jika gugatan Ghufron dikabulkan PTUN.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan tak ada masalah apa-apa jika gugatan Ghufron dikabulkan. Dia bilang putusan PTUN itu akan berlaku untuk kedepannya.

"Ya nggak apa-apa. Itu kan berlaku ke depan," kata Tumpak Hatorangan dikutip pada Selasa, 7 Mei 2024.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

Tumpak juga menjelaskan soal jadwal sidang Ghufron terkait dugaan pelanggaran etik. Rencananya, akan digelar pada Selasa pekan depan, 14 Mei 2024.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
KPK Ungkap Berhasil Usut Kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto Lewat Pemeriksaan LHKPN

Meski demikian, kata dia,jika Ghufron tak bisa hadir dalam sidang yang sempat ditunda itu maka sidang tetap berjalan. Meskipun nanti Ghufron tak hadir.

"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) nggak datang," kata Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina HO ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks jaksa KPK berinisial TI.

Namun, di luar dugaan, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron," demikian bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis 25 April 2024.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi di KPK

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima puluhan ribu laporan masyarakat terkait dengan kasus korupsi selama 5 tahun.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024