Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke PTUN Jakarta terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Dewas KPK buka suara jika gugatan Ghufron dikabulkan PTUN.

Ketua Pansel Bakal Setor Hasil Tes Capim KPK ke Presiden Awal Oktober 2024

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan tak ada masalah apa-apa jika gugatan Ghufron dikabulkan. Dia bilang putusan PTUN itu akan berlaku untuk kedepannya.

"Ya nggak apa-apa. Itu kan berlaku ke depan," kata Tumpak Hatorangan dikutip pada Selasa, 7 Mei 2024.

KPK Tahan 4 dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Tumpak juga menjelaskan soal jadwal sidang Ghufron terkait dugaan pelanggaran etik. Rencananya, akan digelar pada Selasa pekan depan, 14 Mei 2024.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Jika jadi Pimpinan KPK, Irjen Setyo: Lebih Baik Merusak Kolegialisme daripada Institusi

Meski demikian, kata dia,jika Ghufron tak bisa hadir dalam sidang yang sempat ditunda itu maka sidang tetap berjalan. Meskipun nanti Ghufron tak hadir.

"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) nggak datang," kata Tumpak.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina HO ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks jaksa KPK berinisial TI.

Namun, di luar dugaan, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat Nurul Ghufron," demikian bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis 25 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya