Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke PTUN Jakarta terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Dewas KPK buka suara jika gugatan Ghufron dikabulkan PTUN.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan tak ada masalah apa-apa jika gugatan Ghufron dikabulkan. Dia bilang putusan PTUN itu akan berlaku untuk kedepannya.
"Ya nggak apa-apa. Itu kan berlaku ke depan," kata Tumpak Hatorangan dikutip pada Selasa, 7 Mei 2024.
Tumpak juga menjelaskan soal jadwal sidang Ghufron terkait dugaan pelanggaran etik. Rencananya, akan digelar pada Selasa pekan depan, 14 Mei 2024.
Meski demikian, kata dia,jika Ghufron tak bisa hadir dalam sidang yang sempat ditunda itu maka sidang tetap berjalan. Meskipun nanti Ghufron tak hadir.
"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) nggak datang," kata Tumpak.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron turut melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina HO ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengusut kasus pemerasan eks jaksa KPK berinisial TI.
Namun, di luar dugaan, Nurul Ghufron juga ternyata menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ghufron dilayangkan pada Rabu 24 April 2024. Dalam gugatan itu, tertulis nomor perkaranya yakni 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Penggugat Nurul Ghufron," demikian bunyi SIPP PTUN Jakarta dikutip Kamis 25 April 2024.