Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib
- MK
Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Selasa, 7 Mei 2024. Teguran itu disampaikan Saldi lantaran kuasa hukum KPU kerap mengajukan perbaikan atau renvoi.
Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat Saldi hendak mengesahkan alat bukti. Padahal, sebelumnya MK telah memberikan kesempatan bagi KPU untuk memperbaiki jawaban.
"Yang Mulia perkara 99 sebelum disahkan alat bukti, Yang Mulia izin kami ingin renvoi Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024.
"Tidak ada renvoi lagi," kata Saldi.
"Disampaikan saja untuk pertimbangan," kata kuasa hukum KPU.
Kesal dengan pengajuan renvoi, Saldi lantas bicara kepada komisioner KPU, Mochammad Afifudin untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena kerap mengajukan renvoi.
"Nanti Pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya, ini kayaknya ada masalah kaya begini," ujarnya.
"Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati ya," kata Saldi.