Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Selasa, 7 Mei 2024. Teguran itu disampaikan Saldi lantaran kuasa hukum KPU kerap mengajukan perbaikan atau renvoi.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat Saldi hendak mengesahkan alat bukti. Padahal, sebelumnya MK telah memberikan kesempatan bagi KPU untuk memperbaiki jawaban.

"Yang Mulia perkara 99 sebelum disahkan alat bukti, Yang Mulia izin kami ingin renvoi Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Hakim MK Saldi Isra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tidak ada renvoi lagi," kata Saldi. 

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

"Disampaikan saja untuk pertimbangan," kata kuasa hukum KPU. 

Kesal dengan pengajuan renvoi, Saldi lantas bicara kepada komisioner KPU, Mochammad Afifudin untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena kerap mengajukan renvoi.

"Nanti Pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda saja kantor hukumnya, ini kayaknya ada masalah kaya begini," ujarnya. 

"Supaya ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati ya," kata Saldi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya