Maju Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi: Jangan Membawa Intervensi Kekuasaan

Bacalon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Bakal calon gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, siap menjadi rival dan melawan mantan Wakil Gubernur Musa Rajekshah dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, di Pilkada Sumatera Utara tahun 2024.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Nama Bobby Nasution dan juga Musa Rajekshah atau Ijeck, adalah diantara kandidat kuat yang juga bakal maju di Pilgub Sumut. 

"Semua boleh, untuk bercita-cita untuk menjadi pemimpin (di Sumut ini). Mau Bobby dan Musa (Rajekshah) mau siapa pun," kata Edy kepada wartawan, usai menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Senin 6 Mei 2024.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Edy mengungkapkan bertarung di Pilgub Sumut 2024 harus dilakukan secara fair. Dia mengatakan, bertarung tetapi tidak melanggar aturan tentang pilkada, pemilu dan aturan lainnya.

"Siapa yang tidak boleh?, tidak boleh melukai aturan yang ada," tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

PSMS Medan Siap Dijual, Edy Rahmayadi TItip Pesan untuk Calon Pembeli

Mantan Pangkostrad itu juga mengatakan, dalam perebutan kursi orang nomor satu di Sumatera Utara ini, jangan menyebar sembako atau beras untuk memilih salah satu paslon. Kemudian, dia mengingatkan jangan melakukan intervensi apalagi oleh kekuasaan yang ada. 

"Ikut begini (di Pilkada Sumut), tidak boleh bawa beras, ya jangan bawa beras. Jangan melakukan membawa intervensi dari kekuasaan, jangan lakukan itu. Yang tidak boleh, jangan lakukan. Yang boleh, lakukan," sebut Edy.

Selain PDIP, Edy juga menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran Bacalon Gubernur Sumut 2024, ke DPW PKS, DPW PKB, DPD Demokrat, dan DPW Nasdem Sumut.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025