Fadli Zon Respons soal Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora
- istimewa
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Sebab, kata dia, wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Diketahui, pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kemudian, pada pasal 23 juga dikatakan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.
“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” kata Fadli Zon kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 7 Mei 2024
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, jika pihak pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda, maka harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi mendalam.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara Indonesia.
“Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” imbuhnya.