KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut
- KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Dalam kasus korupsi tersebut turut menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka sebelumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dua orang tersangka baru itu berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu orang swasta. Meski demikian, Ali belum menjelaskan identitasnya.
"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," ujar Ali Fikri kepada wartaaan, Selasa 7 Mei 2024.
Ali menuturkan identitas tersangka baru itu akan diumumkan setelah lembaga antirasuah mendapatkan secara penuh alat bukti yang ada. Nantinya, perannya juga akan dibeberkan.
"Kecukupan alat bukti menjadi point penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya," kata Ali.
KPK Buka Peluang Usut TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Tapi, KPK tengah membuka peluang untuk mengusut kasus Abdul Gani Kasuba ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Betul, Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
Kata Ali, pendalaman soal ada atau tidaknya TPPU pada korupsi Abdul Gani Kasuba itu dilakukan demi melengkapi kasus korupsinya.
"Untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya," kata dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.