Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri mengaku sudah menyita aset milik jaringan narkoba Gembong Fredy Pratama mencapai Rp 432,2 miliar. 

Adapun hal itu berdasar data hingga bulan Mei 2024. Uang ratusan miliar tersebut disita dari hasil penelusuran aliran dana perihal peredaran narkoba milik Fredy dan anak buahnya yang sudah dicokok.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Photo :
  • Istimewa

"Total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp 432,2 miliar," ujar Kepala Satgas P3GN Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Selasa, 7 Mei 2024.

Sementara itu, jumlah tersangka terkait jaringan Fredy di Tanah Air yang sudah ditangkap sampai sekarang ada 60 orang. Dari 60 yang sudah ditangkap, 45 diantara mereka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Mereka bakal disidang. 

"Kemudian untuk P-19 atau pelengkapan berkas perkara sebanyak satu tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," katanya.

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengungkap dalam memburu gembong narkoba Fredy Pratama, Polri bekerja sama kepolisian dari Thailand, Malaysia, dan Australia.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

“Perlu saya sampaikan kami pada 2 minggu lalu, melakukan pertemuan di Malaysia dengan 4 kepolisian. Yaitu Australia, Thailand, Malaysia dan Indonesia,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Polri Gerebek Lab Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024