Polri Sita Hampir Rp 500 M Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri mengaku sudah menyita aset milik jaringan narkoba Gembong Fredy Pratama mencapai Rp 432,2 miliar. 

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Adapun hal itu berdasar data hingga bulan Mei 2024. Uang ratusan miliar tersebut disita dari hasil penelusuran aliran dana perihal peredaran narkoba milik Fredy dan anak buahnya yang sudah dicokok.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Photo :
  • Istimewa
Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Total penyitaan aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp 432,2 miliar," ujar Kepala Satgas P3GN Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Selasa, 7 Mei 2024.

Sementara itu, jumlah tersangka terkait jaringan Fredy di Tanah Air yang sudah ditangkap sampai sekarang ada 60 orang. Dari 60 yang sudah ditangkap, 45 diantara mereka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Mereka bakal disidang. 

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Kemudian untuk P-19 atau pelengkapan berkas perkara sebanyak satu tersangka atas nama Bayu Firmandi dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," katanya.

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengungkap dalam memburu gembong narkoba Fredy Pratama, Polri bekerja sama kepolisian dari Thailand, Malaysia, dan Australia.

“Perlu saya sampaikan kami pada 2 minggu lalu, melakukan pertemuan di Malaysia dengan 4 kepolisian. Yaitu Australia, Thailand, Malaysia dan Indonesia,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya