Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta – Mantan kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Raden Kiky Mulyani mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL turut memberikan kado undangan nikahan yang mewah. Kado tersebut berupa bros hingga cicin emas.
Kiky dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sebagai salah satu saksi kasus korupsi di Kementan RI dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, Kiky menjelaskan mulanya ketika mendapatkan pertanyaan dari hakim ketua Rianto Adam Pontoh. Hakim menanyakan terkait dengan apa yang dimintakan SYL kepada saksi.
"Apa lagi yang saudara alami?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Minta bross, Yang Mulia," jawab Kiky.
Hakim pun mempertegas mengenai pembelian barang berupa bros itu. Kiky menjelaskan pembelian itu diberikan jika hanya mendapatkan undangan pernikahan.
Kiky juga menuturkan bahwa ada sebuah pembelian cincin juga untuk memberikan kado dari SYL. Tapi, barang-barang tersebut, kata Kiky, tidak masuk dalam anggaran Kementan RI.
"Kalau undangan pernikahan kan pribadi. Apakah saudara melayani juga? Ada dianggarkan?" tanya hakim.
"Tidak ada dianggarkan untuk pemberian cincin atau bros," kata Kiky.
Berbeda hal dengan pemberian karangan bunga dari SYL, Kiky menjelaskan bahwa pemberian karangan bunga memang sudah dianggarkan dari Kementan RI. Untuk pemberian suvenir pun tidak masuk dalam anggaran.
Kiky juga menjelaskan bahwa jika ada undangan untuk SYL dan hanya memberikan uang Rp500 ribu, masih bisa diusahakan untuk masuk dalam anggaran. Ia juga menjelaskan bahwa setiap pengeluaran SYL yang tak masuk dalam anggaran Kementan RI maka uang tersebut akan langsung dimintakan melalui eks ajudannya, Panji Hartanto.
Kemudian, saksi juga mengatakan bahwa uang Kemntan RI untuk membeli berupa cincin emas, anting hingga bross biasa dibeli SYL di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
"Sudah ditentukan apakah gelang cincin atau anting atau apa?" tanya hakim
"Iya, sudah ditentukan, Yang Mulia," kata Kiky.
Kiky juga menjelaskan bahwa SYL biasa membelikan barang-barang tersebut dengan kisaran 10-15 gram.
"Dirupiahkan berapa dari 10 sampai 15 gram itu?" tanya hakim
"Sekitar 10 sampai 15 juta. Perkiraannya segitu," jawab Kiky.