Laksamana Muhammad Ali Jamin Koptu SB yang Tembak Warga Makassar Diproses Hukum

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali di Mako Korps Marinir Cilandak
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali saat merespons insiden penembakan di Sulawesi Selatan(Sulsel) menegaskan tidak ada prajurit TNI AL yang kebal hukum selama mereka terbukti melanggar hukum.

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Dia menjelaskan kasus penembakan yang melibatkan seorang prajurit berpangkat kopral satu berinisial SB hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia saat ini telah diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.

“Jika terbukti bersalah, pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali di Jakarta, Senin.

TNI AL Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis Serentak di 18 Titik Seluruh Indonesia

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali

Photo :
  • Dispenal

Dia juga menekankan proses hukum saat ini berjalan sesuai aturan. KSAL sejauh ini menerima informasi Koptu SB menembak karena membela diri.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

“Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.

Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menjelaskan Koptu SB saat ini menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum menembak warga yang tawuran di sekitar kediaman Koptu SB di Makassar, Minggu sekitar pukul 05.00 WITA. Akibat penembakan itu, seorang warga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara satu korban lainnya luka-luka dan dia masih dirawat di rumah sakit.

Danlantamal IV saat jumpa pers di Makassar, Minggu (5/4), menjelaskan insiden penembakan itu bermula di antaranya dari aksi tawuran antarkampung yang terjadi di sekitar kediaman Koptu SB. Tawuran itu diduga terjadi akibat pencurian HP. Di tengah kejadian tawuran itu, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena dilempari batu warga yang tawuran.

Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan melepaskan tembakan ke arah warga yang tawuran dari balkon di lantai dua rumahnya. Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan melihat tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya. Dia pun lanjut melepaskan tembakan ke arah orang-orang yang membawa parang itu.

Ilustrasi tembakan.

Photo :
  • Antara Photo.

Belakangan, warga menemukan dua warga tertembak, masing-masing FR alias Rais (usia 19 tahun) yang kemudian meninggal dunia dan FL alias Ali (usia 16 tahun) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Saat ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar saat jumpa pers, Minggu (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya