Nama Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Muncul di Sidang Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh, Apa Perannya?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Jaksa KPK telah rampung membacakan dakwaan untuk hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh soal kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ternyata ada peran pihak lainnya dalam kasus rasuah Gazalba Saleh.
Dalam dakwaan penerimaan gratifikasi Gazalba Saleh, jaksa menjelaskan pihak lainnya itu yakni ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Agoes Ali Masyhuri.
Jaksa menjelaskan bahwa peran dari ayah Bupati Sidoarjo itu yakni menghubungkan pihak berperkara, Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad. Saat itu, Jawahirul berperkara di MA pada tahun 2017 terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Dalam perkara Jawahirul sebelumnya, dia mendapatkan vonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jombang. Lantas, Jawahirul pun melakukan banding, tapi tak membuahkan hasil di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Singkatnya, Jawahirul kembali mengajukan kasasi di MA. Tapi dia berharap ada yang bisa membantunya dalam perkara kasasi itu.
Untuk itu, ia menghubungi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani untuk mencarikan jalur haram yang dimaksud Jawahirul. Lantas, Jawahirul bertemu dengan ayah Bupati Sidoarjo.
"Pada tanggal 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Â Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu dengan Agoes Ali Masyhuri, dalam pertemuan tersebut Jawahirul Fuad menyampaikan sedang mengalami permasalahan hukum" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Setelah itu, Agoes Ali langsung menghubungi pengacara bernama Ahmad Riyad. Sehingga disitulah terjadi sebuah kesepakatan antara Jawahuril dengan Hani untuk mendatangi kantor Riyad yang berlokasi di Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.Â
Setelah itu, Ahmad Riyad mengunjungi SIPP MA untuk mengetahui siapa hakim yang mengadili kasasi Jawahuril. Lantas, salah satunya yakni Gazalba Saleh.
Bahkan, Gazalba Saleh merupakan sosok hakim yang bakal memutuskan kasasi Jawahuril. Akhirnya, Jawahirul sepakat untuk memberikan uang haram kepada Riyad dan Gazalba Saleh asalkan keinginannya tercapai.
Diketahui, Gazalba Saleh bersama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi dari penanganan perkara di lingkungan MA sebanyak Rp 650 juta.