Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza
- Antara
Jakarta – Jaksa dari KPK menyatakan bahwa hakim nonaktif Mahkkamah Agung (MA) Gazalba Saleh turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), salah satunya dengan membeli satu unit mobil Alphard. Dalam hal itu, Gazalba membeli satu unit mobil tersebut dengan harga Rp 1.079.600.000,00.
"Terdakwa membeli 1 unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G AT warna hitam dengan Nomor Rangka JTNGF3DHOL8027005 dan Nomor Mesin 2AR 2378205 Nomor Polisi B-15-ABA seharga Rp 1.079.600.000,00," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa mobil Alphard itu dibeli pada bulan Maret tahun 2020 silam. Gazalba, kata jaksa, membeli mobil tersebut menggunakan nama kakak kandungnya yakni Edy Ilham Shooleh.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh selaku kakak kandung Terdakwa," kata dia.
Jaksa menjelaskan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Gazalba Saleh tak tertulis ada kendaraan berupa mobil Alphard. Jaksa menyebut hanya ada satu mobil Toyota Avanza pada LHKPN Gazalba.
"Bahwa berdasarkan data LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Terdakwa memiliki harta kekayaan alat transportasi atau mesin. Mobil Toyota Avanza tahun pembuatan 2016, Nomor Polisi D-1772-AEB, dibeli tahun 2016, nilai perolehan sebesar Rp 201.000.000,-, asal usul Hasil Sendiri, pemanfaatan digunakan sendiri, atas nama Pasangan (Hj. Atmasari). Nilai pelaporan LHKPN sebesar Rp 120.000.000," kata jaksa.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.