SYL Beli Lukisan Sudjiwo Tedjo Rp200 Juta Pakai Uang Vendor di Kementan RI
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Raden Kiky Mulyani mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah membeli sebuah lukisan karya Sudjiwo Tedjo dengan harga Rp200 juta. Pembelian tersebut ternyata dilakuakn SYL menggunakan uang vendor hingga Eselon I di Kementan RI.
Hal tersebut dikatakan Kiky ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa dari KPK. Sidang kasus korupsi di Kementan RI kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Kiky pun mengungkapkan bahwa pembelian lukisan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2022.
"Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran pembelian lukisan Pak Menteri?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya," jawab Kiky.
"Bisa dijelaskan," timpal jaksa.
"Lukisan itu dari Pak Sujiwo Tejo Pak," jawab Kiky.
"Sesuai tanggal, pada 11 Agustus 2022, sebesar Rp 200 juta?" tanya jaksa.
"Rp 200 juta," jawab Kiky.
Kiky menjelaskan bahwa dirinya hanya mendapatkan sebuah perintah dari SYL untuk melakukan pembayaran. Ia mengatakan perintah itu disampaikan oleh Arief Sopian dan Zulkifki.
"Pak Arief itu Kabag Rumah Tangga ya, kalau Pak Zulkifki apa jabatannya?" tanya jaksa.
"Plt Kabiro Umum," jawab Kiky.
Setelah itu, jaksa KPK mendalami lebih dalam soal perintah yang diberikan ke Kiky. Ia mengakui bahwa diminta untuk datang ke ruangan Zulkifki selaku Plt Kabiro Umum Kementan.
"Pembayaran lukisan Sujiwo Tejo untuk SYL gitu ya. Oke, saat itu apa yang disampaikan Arief dan Zulkifki kepada saksi?" tanya jaksa.
"Saya datang ke ruangan Pak Zul, diminta untuk menyelesaikan ini, lalu saya, karena tidak ada uang sebanyak itu Pak.." jawab Kiky.
"Waktu itu disebutkan berapa?" tanya jaksa.
"Rp 200 juta," jawab Kiky.
Setelah Itu, Kiky langsung meminjamkan uang tersebut kepada vendor sebanyak Rp130 juta guna membayar lukisan itu. Ia menyebutkan pihaknya masih memiliki uang kas senilai Rp 70 juta, sehingga jumlahnya cukup untuk membayar lukisan senilai Rp 200 juta tersebut.
"Langsung Rp 200 juta. Oke, kemudian?" tanya jaksa.
"Lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya akhirnya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor," jawab Kiky.
"Vendor di mana?" tanya jaksa.
"Vendor di Kementerian Pak, di biro umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta, Rl 70 juta, saya ada uang kas. Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsuung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," jawab Kiky.
Saksi menjelaskan bahwa tidak pernah melihat secara langsung lukisan tersebut. Kendati, ia mengakui bahwa tak pernah tau lukisan Sudjiwo Tedjo disimpan ke kantor NasDem.
"Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipsasang di mana ya? setelah dibayar, diserahkan ke Kementan itu dipasang ke mana ya?" tanya jaksa.
"Saya belum pernah lihat lukisannya," jawab Kiky.
"Saudara saksi mungkin dengar cerita yang lain, mungkin disimpan di rumah pribadi Pak SYL ataukah di kantor ataukah di rumah dinas?" tanya jaksa.
"Yang saya denger itu di kantor NasDem katanya Pak. Cuma saya nggak paham itu Pak," jawab Kiky.
Sementara itu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan uang kas Rp 70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo berasal dari patungan sharing Eselon I di Kementan.
"Lukisan Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon I yang sudah dikumpulkan," ungkap jaksa KPK.