Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain
- Antara
Jakarta – Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh telah didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai menangani perkara di lingkungan MA. Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh disebutkan turut menggunakan identitas dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain.
Bermula pada jaksa KPK yang mengatakan bahwa Gazalba Saleh menggunakan nama kakak kandungnya yakni Edy Ilham Shooleh untuk membeli satu unit mobil Alphard dengan harga Rp 1.079.600.000,00 pada Maret 2020 di Kantor PT Astra International Tbk, TSO Sudirman, Jakarta Pusat.
Jaksa menjelaskan hal tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam agenda pembacaan dakwaan, Senin 6 Mei 2024.
"Terdakwa membeli 1 unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G AT warna hitam dengan Nomor Rangka JTNGF3DHOL8027005 dan Nomor Mesin 2AR2378205 Nomor Polisi B-15-ABA seharga Rp1.079.600.000,00. Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Edy Ilham Shooleh selaku kakak kandung Terdakwa," ujar jaksa di ruang sidang
Kemudian, Gazalba juga dikatakan telah melakukan penukaran uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya berjumlah SGD583.000 dan dolar Amerika Serikat yang keseluruhannya sebesar USD10.000 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp 6.334.332.000,00. Penukaran itu dilakukan Gazalba Saleh pada bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya Nomor 23 Menteng, Jakarta Pusat.
Usut punya usut, jaksa menjelaskan bahwa Gazalba Saleh menukarkan uang dengan menggunakan namanya sendiri tapi tertulis profesinya sebagai dosen. Kemudian uang tersebut dikirimkan ke sejumlah rekening milik Gazalba dan diambil tunai dengan nilai Rp81.740.000,00.
"Bahwa untuk menyamarkan penukaran uang tersebut, Terdakwa menggunakan identitas berupa KTP Nomor 3273201504680006 atas nama Gazalba Saleh dengan profesi yang tertulis pada identitas tersebut adalah Dosen. Kemudian uang rupiah yang telah ditukarkan tersebut, ditransfer ke rekening Terdakwa," kata dia.
Gazalba Saleh juga dinilai melakukan pencucian uang untuk membayarkan cicilan KPR. KPR tersebut dengan atas nama Fify Mulyani.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.