Hakim MA Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi Rumah KPR
- Antara
Jakarta – Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 25 miliar lebih dalam menangani kasus perkara di lingkungan MA. Hal itu juga bahkan meliputi penerimaan gratifikasi.
Dalam persidangan tersebut, Gazalba Saleh menggunakan uang haram tersebut untuk membeli mobil Alphard hingga melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal itu dikatakan jaksa melalui surat dakwaan yang dibacakan pada Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Jaksa menjelaskan bahwa Gazalba Saleh melakukan TPPU bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani dalam kurun waktu 2020-2022.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar Jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa ppun menjelaskan Pencucian uang pertama yang dilakukan Gazalba Saleh yakni dengan membeli sebuah mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1.079.600.000. Tapi mobil tersebut dibeli Gazalba Saleh tanpa menggunakan namanya sendiri melainkan gunakan nama kakak kandunganya yakni Edy Ilham Sholeh.
"Membelanjakan untuk pembelian 1
unit kendaraan Toyota New ALPHARD 2.5 G AT warna hitam dengan Nomor Rangka JTNGF3DHOL8027005 dan nomor mesin 2AR 2378205 Nomor Polisi B-15-ABA," kata jaksa.
Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakan pencucian uangnya dengan untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey, Cakung, Jakarta Timur.
Lagi-lagi Gazalba pakai nama orang lain yakni Fify Mulyani yang disebut sebagai teman dekat Gazalba.
Pun, Gazalba juga memeblikan sebidang tanah /bangunan di Jalan Swadaya l No. 45 RT 001/ RW 08 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288, sebidang tanah/bangunan di Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor sebagaimana SHM Nomor 442, tanah/bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi sebagaimana SHM Nomor 7453.
Gazalba juga dinilai jaksa telah menukarkan uang asing berupa dolar Singapura yang keseluruhannya sebesar
SGD139.000 dan dolar Amerika
Serikat yang keseluruhannya sebesar USD171.100 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp 3.963.779.000,00. Nahasnya, Gazalba tak melaporkan terkait dengan penerimaan uang dari pengurusan perkara di MA ke KPK.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka Terdakwa membelanjakan, membayarkan atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa.
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.