Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Dalam sidang dakwaan itu, ada sebuah tarif yang membikin Gazalba Saleh nekat mengetok palu bebas untuk pihak yang tengah berperkara di MA.
Jaksa menjelaskan bahwa Gazalba Saleh telah menerima uang SGD 18.000 sekitar Rp 200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp 213.321.600.
Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebutkan Gazalba Saleh menerima gratifikasi karena tengah menangani soal perkara kasasi atas nama Jawahirul Fuad. Perkara tersebut diinginkan Jwahirul agar bisa divonis bebas.
Jawahirul tengah berperkara soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.
Jawahirul pun langsung melawan putusan majelis hakim saat itu. Ia pun terdaftar mengajukan kasasi dengan  nomor perkara yang teregister 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul menghubungi Gazalba melalui pengacara bernama Ahmad Riyad.
Singkatnya, Ahmad Riyad pun bertemu dengan Gazalba Saleh karena menjadi salah satu hakim yang akan memutuskan kasasai Jawahirul.
Gazalba setuju untuk memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp 650 juta.
"Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000,00 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," kata Jaksa KPK dalam persidangan.
Gazalba menerima uang sebanyak sebesar SGD18,000 atau sekitar Rp 200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp 213.321.600. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.
"Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD18,000 atau setara dengan Rp 200.000.000,00 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas," tutur jaksa KPK.
Lantas putusan tersebut langsung dibacakan oleh Ahmad Riyad pada  6 September 2022. Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'Kabul Terdakwa'.
"Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat ilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata jaksa KPK.Â
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.