Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi dakwaan untuk Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh Rp 25 miliar di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang tersebut Gazalba didakwa telah melakukan TPPU bersama dua orang yakni Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa Gazalba Saleh menerima uang berupa dolar Singapura sebanyak 18.000 dari Jawahiirul Fuad. Bahkan Gazalba juga dinilai menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.
Adapun uang tersebut diterima Gazalba sebanyak SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Setelah ditotalkan, maka nilai gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebanyak Rp 25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).
Setelah itu, Gazalba diketahui juga menggunakan uang tersebut untuk sejumlah kepetingan. Salah satunya yakni membeli mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
Bahkan, Gazalba juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung Jakarta Timur, seharga Rp3.891.000.000 (Rp3,8 miliar). Untuk menyamarkan transaksi tersebut Gazalba menggunakan nama Fify Mulyani.