SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh mengaku pernah diminta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk membelikan sebuah senjata. Tetapi, saksi tak menjelaskan secara rinci terkait hal itu.
Abdul Hafidh menjadi salah satu saksi yang juga dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. Hafidh memberikan keterangan lebih lanjutnya usai majelis hakim menunda persidangan SYL pekan kemarin.
Bermula, ketika penasehat hukum SYL bertanya kepada Hafidh soal ada atau tidaknya perintah untuk membayarkan sesuatu barang yang mengatasnamakan SYL. Penasehat SYL pun menyebut, bahwa barang tersebut berupa pembelian senjata karena mengonfirmasi keterangan mantan ajudan SYL yakni Panji Hartanto.
"Pernah ndak mendengar cerita Panji menagihkan uang pembelian senjata atas nama pak Menteri untuk sesuatu yang orang memberikan hadiah, tapi dia bahasakan ke biro umum bahwa bapak beli senjata. Pernah?," tanya pengacara SYL di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
"Kalau dari luar tidak, cuma dia pernah memintakan ke kita Pak," jawab Hafidh.
"Permintaan apa?," tanya pengacara SYL.
"Untuk pembelian senjata," jawab Hafidh.
"Itu sempat dibayarkan juga?," kata pengacara.
"Iya. Itu ya tetap kembali lagi kita, izin, semua apa yang kita lakukan itu berjenjang, tetap dari pimpinan," lanjut Hafidh.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun mempertegas kepada saksi terkait dengan ada pemberian uang untuk membayarkan pembelian senjata tersebut. Saksi mengaku tidak ada budget untuk pembelian tersebut.
"Ada ndak, catatan pembelian senjata? Nggak ada?," tanya hakim.
"Catatan yang nonbudgeter ini tidak ada pembelian senjata Yang Mulia," jawab Hafidh.
Tetapi, hakim masih tak percaya ketika saksi menjelaskan tidak dengan utuh. Maka itu, hakim meminta kepada Hafidh untuk memberikan bukti jika memang ada sebuah pembelian senjata itu.
"Cuma mendengar saja kalau ada pembelian senjata cuma..," kata Hafidh
"Harus ada bukti, harus ada bukti karena masalah uang. Kalau ndak ada bukti dan ndak tercatat, ndak perlu ditanyakan kan," ungkap hakim.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.